BABI
PENDAHULUAN
1.
LATAR BELAKANG
Sesungguhnya ijtihad adalah suatu cara untuk
mengetahui hukum sesuatu melalui dalil-dalil agama yaitu Al-Qur'an dan
Al-hadits dengan jalan istimbat.
Adapun mujtahid itu ialah ahli fiqih yang
menghabiskan atau mengerahkan seluruh kesanggupannya untuk memperoleh
persangkaan kuat terhadap sesuatu hukum agama.
Oleh karena itu kita harus berterima kasih
kepada para mujtahid yng telah mengorbankan waktu,tenaga, dan pikiran untuk
menggali hukum tentang masalah-masalah yang dihadapi oleh umat Islam baik yang
sudah lama terjadi di zaman Rosullulloh maupun yang baru terjadi.
2.
RUMUSAN MASALAH
Dari pokok-pokok permasalahan diatas penyusun
merumuskan beberapa masalah yaitu:
1.
Pengertian Ijtihad
2.
Dasar ijtihad
3.
Ruang lingkup ijtihad
4.
Syarat mujtahid
5.
Tingkatan para mujtahid
BABII
PEMBAHASAN
IJTIHAD
3.
Pengertian Ijtihad
Menurut bahasa berasal dari kata:
berarti sungguh-sungguh, rajin, giat, atau
mencurahkan kemampuannya daya upaya atau usaha keras, berusaha keras untuk
mencapai atau memperoleh sesuatu
Menurut istilah ijtihad adalah suatu upaya
pemikiran yang sungguh-sungguh untuk menegaskan prasangka kuat atau Dhon yang
didasarkan suatu petunjuk yang berlaku atau penelitian dan pemikiran untuk
mendapatkan suatu yang terdekat dengan kitabullah dan sunnah rosululloh SAW.
4.
Dasar Ijtihad
Ijtihad bisa sumber hukumnya dari al-qur'an
dan alhadis yang menghendaki digunakannya ijtihad.
1.
Firman Allah dalam Surat An-Nisa' Ayat 59
Artinya: Hai
orang-orang yang beriman taatilah allah dan taatilah rosul dan orng-orang yang
memegang kekuasaan diantara kamu kemudian jika kamu berselisih pendapt tentang
sesuatu maka kembalikanlah ia kepada allah(alqur'an dan sunnah nabi)
2.
Sabda Rosullullah Saw:
Artinya dari mu'adz bin jabal ketika nabi
muhammad saw mengutusnya ke yaman untuk bertindak sebagai hakim beliau bertanya
kepda mu'adz apa yang kamu lakukan jika kepadamu diajukan suatu perkara yang
harus di putuskan? Mua'dz menjawab, "aku akan memutuskan berdasarkan
ketentuan yang termaktuk dalam kitabullah" nabi bertanya lagi
"bagaimana jika dalam kitab allah tidak terdapat ketentuan tersebut?"
mu'adz menjawab, " dengan berdasarkan sunnah rosulullah". Nabi
bertanya lagi, "bagaimana jika ketenyuan tersebut tidak terdapat pula
dalam sunnah rosullullah?" mu'adz menjawab, "aku akan menjawab dengan
fikiranku, aku tidak akan membiarkan suatu perkara tanpa putusan" , lalu
mu'adz mengatakan, " rosullulah kemudian menepuk dadaku seraya mengatakan,
segala puji bagi Allah yang telah memberikan pertolongan kepada utusanku untuk
hal yang melegakan".
3.
Sabda Rosulullah SAW yang artinya:
"bila seorang hakim akan memutuskan
masalah atau suatu perkara, lalu ia melakukan ijtihad, kemudian hasilnya benar,
maka ia memperoleh pahala dua (pahala ijtihad dan pahala kebenaran hasilnya).
Dan bila hasilnya salah maka ia memperoleh satu pahala (pahala melakukan
ijtihad)
4.
Ijtihad seorang sahabat Rosulullah SAW, Sa'adz bin Mu'adz ketika
membuat keputusan hukum kepada bani khuroidhoh dan rosulullah membenarkan
hasilnya, beliau bersabda "Sesungguhnya engkau telah memutuskan suatu
terhadap mereka menurut hukum Allah dari atas tujuh langit".
Artinya hadist ini menunjukkan bahwa ijtihad
sahabat tersebut mempunyai manfaat dan dihargai oleh rosulullah
5.
Firman Allah yang artinya : "Mereka menanyakan kepadamu
tentang pembagian harta rampasan perang. Katakanlah, hanya rampasan perang itu
keputusan Allah dan rosul sebab itu bertaqwalah kepada Allah dan perbaikilah
hubungan diantara sesamamu, dan taatilah kepada Allah dan Rosulnya jika kamu
adalah orang-orang yang beriman". (Al-Anfal:1)
6.
fiman Allah yang artinya : "Ketahuilah, sesungguhnya apa
saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampaan perang maka sesungguhnya setengah
untuk Allah, Rosul, Kerabat rosul, anak-anak yatim, orang-oarang miskan dan
ibnu sabil. Jika kamu beriamn kepada Allah dan kepada apa yang kami terunkan
kepada hamba kami muhammad dari hari furqon yaitu bertemunya dua pasukan. Dan
Allah maha kuasa ata segala sesuatu". (Al-Anfal:41)
5.
Ruang Lingkup Ijtihad
Ruang lingkup ijtihad ialah furu' dan dhoniah
yaitu masalah-masalah yang tidak ditentukan secara pasti oleh nash Al-Qur'an
dan Hadist. Hukum islam tentang sesuatu yang ditunjukkan oleh dalil Dhoni atau
ayat-ayat Al-qur'an dan hadis yang statusnya dhoni dan mengandung penafsiran
serta hukum islam tentang sesuatu yang sama sekali belum ditegaskan atau
disinggung oleh Al-qur'an, hadist, maupan ijma' para ulama' serta yang dikenal
dengan masail fiqhiah dan waqhiyah
berijtihad dalam bidang-bidang yang tak
disebutkan dalam Al-qur'an dan hadist dapat ditempuh dengan berbagai cara :
1.
Qiyas atau analogi adalah salah satu metode ijtihad, telah
dilakukan sendiri oleh rosulullah SAW. Meskipun sabda nabi merupakan sunah yang
dapat menentukan hukum sendiri
2.
Memelihara kepentingan hidup manusia yaitu menarik manfaat dan
menolak madlarat dalam kehidupan manusia. Menurut Dr. Yusuf qordhowi mencakup
tiga tingkatan:
1.
Dharuriyat yaitu hal-hal yang penting yang harus dipenuhi untuk
kelangsung hidup manusia.
2.
Hajjiyat yaitu hal-hal yang dibutuhkan oleh manusia dalam
hidupnya.
3.
Tahsinat yaitu hal-hal pelengkap yang terdiri atas kebisaan dan
akal yang baik
6.
Syarat Mujtahid
Syarat-syarat umum yang disepakati oleh para
ulama' menurut Dr. Yusuf Qordhowi sebagai berikut:
1.
Harus mengetahui Al-Qur'an dan ulumul Qur'an:
1.
Mengetahui sebab-sebab turunnya ayat
2.
Mengetahui sepenuhnya sejarah pengumpulan atau penyusunan
al-qur'an.
3.
Mengetahui sepenuhnya ayat-ayat makiyah dan madaniyah, nasikh
dan mansukh, muhkam dan mutasyabih, dan sebagainya
4.
Menguasai ilmu tafsir, pengetahuan tentang pemahaman al-qur'an.
2.
Mengetahui Assunah dan ilmu Hadits
3.
Mengetahui bahasa arab
4.
Mengethui tema-tema yang sudah merupakan ijma'
5.
Mengetahui usul fiqih
6.
Mengetahui maksud-maksud sejarah
7.
Mengenal manusia dan alam sekitarnya
8.
Mempunyai sifat adil dan taqwa
syarat tambahan :
9.
Mengetahui ilmu ushuluddin
10.
Mengetahui ilmu mantiq
11.
Mengetahui cabang-cabang fiqih
7.
Tingkatan-Tingkatan Para Mujtahid
Para mujtahid mempunyai tingkatan-tingkatan:
1.
Mujtahid mutlaq atau mujtahid mustakhil yaitu mujtahid yang
mempunyai pengetahuan lengkap untuk berisbad dengan Al-qur'an dan
Al-haditsdengan menggunakan kaidah mereka sendiri dan diakui kekuatannya oleh
tokoh agama yang lain. Para mujtahid ini yang paling terkenal adalah imam
madzhab empat
2.
Mujtahid muntasib yaitu mujtahid yang terkait oleh imamnya
seperti keterkaitan murid dan guru mereka adalah imam Abu Yusuf, Zarf bin
Huzail yang merupakan murid imam Abu Hanifah
3.
Mujtahid fil madzhab yaitu para ahli yang mengikuti para imamnya
baik dalam usul maupun dalam furu' misalnya imam Al-Muzani adalah mujtahid fil
madzhab Syafi'i
4.
Mujtahid tarjih yaitu mujtahid yang mampu menilai memilih
pendapat sebagai imam untuk menentukan mana yang lebih kuat dalilnya atau mana
yang sesuai dengan situasi kondisi yang ada tanpa menyimpang dari nash-nash
khot'i dan tujuan syariat, misalnya Abu Ishaq al syirazi, imam Ghazali
BAB III
PENUTUP
8.
KESIMPULAN
1.
Ijtihad adalah suatu upaya pemikiran atau penelitian untuk
mendapatkan hukum dalam kitabullah dan sunah rosul
2.
dasar ijtihad:
1.
Firman Allah surat An nisa' :59
2.
Firman Allah surat Al anfal: 1,41
3.
Dan banyak juga hadits-hadits Rosulullah SAW yang menyebutkan
tentang dasar-dasar ijtihad
4.
Tingkatan mujtahid :
1.
Mujtahid Mutlak
2.
Mujtahid Muntasib
3.
Mujtahid fil Madzhab
4.
Mujtahid Tarjih
9.
SARAN
Para pembaca hendaknya memahami betul
masalah-masalah mengenai ijtihad. Karena dengan ijtihad seseorang mampu
menetapkan hukum syara' dengan jalan menentukan dari kitab dan sunnah.